Pelaksanaan ujian di Program Studi Administrasi Publik, yang mencakup Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), hingga Ujian Tugas Akhir (Skripsi), diatur berdasarkan prinsip integritas, objektivitas, dan akuntabilitas. Setiap mahasiswa wajib mengikuti prosedur pendaftaran dan pelaksanaan ujian sesuai kalender akademik, serta mematuhi kode etik akademik untuk menjamin validitas hasil penilaian.
Ketentuan ujian dirancang untuk memastikan bahwa evaluasi proses pembelajaran benar-benar mengukur pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), terutama dalam kompetensi analisis kebijakan dan manajemen publik. Mahasiswa harus memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan kelayakan akademik sebagai prasyarat mengikuti seluruh bentuk ujian.
Untuk Ketentuan Ujian Lebih Lengkap:
Detail mengenai jadwal, tata tertib, prosedur keberatan nilai, dan persyaratan Ujian Skripsi diatur lengkap dalam dokumen Panduan Akademik Program Studi: